Serang – Keluhan mencuat dari pegawai Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang terkait pungutan uang parkir sebesar Rp50.000 per bulan. Para pegawai merasa keberatan dengan kebijakan tersebut, yang dinilai memberatkan mereka sebagai karyawan di tempat mereka bekerja. Senin 20 Januari 2025.
"Kami datang ke sini untuk bekerja, bukan sebagai pengunjung. Kami merasa keberatan dengan pungutan uang parkir yang harus kami bayar setiap bulan, " ujar salah seorang pegawai RSDP yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya pungutan tersebut langsung dipotong dari gaji. Namun, kini para pegawai diwajibkan menyetor tunai kepada pihak pengelola parkir.
"Kalau pengunjung dari luar yang hanya sesekali datang, mungkin wajar dikenakan tarif parkir. Tapi kami ini datang setiap hari untuk bekerja, masa harus bayar? Apa ada kantor atau OPD lain yang pegawainya juga dipungut uang parkir seperti ini?" tambahnya dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSDP Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan terkait keluhan para pegawai.
Kebijakan ini menuai sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan pengelolaan fasilitas parkir di instansi pemerintah. Banyak pihak berharap ada evaluasi dan klarifikasi dari pihak terkait agar keluhan ini dapat segera diatasi.